Dewan: Kebebasan Berekspresi di Dunia Maya Dibatasi dengan Norma dan Hukum
Dewan: Kebebasan Berekspresi di Dunia Maya Dibatasi
dengan Norma dan Hukum
Dunia
digital membuka ruang kebebasan berekspresi yang rentan
Red: Nashih
Nashrullah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Penetrasi
digital semakin meningkat karena semakin banyaknya gadget serta didukung
pembangunan infrastruktur.
Digitalisasi membawa banyak perubahan ke
masyarakat, khususnya pada keterbukaan informasi dan menyampaikan ekspresi.
Dengan semakin banyaknya akses konten menjadi beragam, banyak yang positf dan
banyak juga yang negatif.
“Saat
ini perlu dilaksanakan literasi
digital secara kotinu, agar masyarakat memiliki pemahaman
dan kesadaran dalam menggunakan ruang digital ke arah positif,” kata anggota
DPR RI Komisi 1, Dave Akbarsyah Fikarno selaku dalam Webinar Aptika Kemkominfo,
Jumat (17/2/2023) lalu dalam keterangan persnya Ahad (19/2/2023).
Menurutnya, ruang internet yang terbuka
serta bebas ekspresi dan menyampaikan pendapat perlu dijaga tentu sesuai dengan
batas-batas dan Etika.
Dia mengatakan, keterbukan ruang digital
yang demokratis tentu dampaknya memperluas cakrawala pengetahuan, sebagai
jendela informasi publik, menyuarakan pendapat, dan tentunya menjaga
keberagaman, memastikan toleransi, dan saling menghormati akan pandangan
masing-masing.
“Kita sebagai orang Indonesia, bukan
berarti kita bebas tanpa batasan, kita harus tetap menjaga tata krama dan
etika,” kata dia.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa peran
literasi digital dalam menjaga kebebasan berkespresi yakni memberdayakan
pengguna untuk memahami hak dan tanggung jawab mereka dalam dunia internet.
Mendorong partisipasi dalam online secara positif. Dan
terakhir mengurangi risiko penyensoran atau penyaringan informasi di
internet.
Pada kesempatan yang sama Anggi Pasaribu
selaku praktisi digital menyampaikan Indonesia sebagai negara yang demoratis
menyadari, ruang ekspresi harus digunakan secara bertanggung yang diekpresikan
harus bisa sipertanggungjawabkan dan bermartabat.
“Kita melihat ada beberapa konten viral
dan berujung dengan pelanggaran UU ITE, tidak semua orang bisa membatasi diri
dan mengkurasi apa yang akan disampaikan di ruang publik. Kita harus secara
terus menerus meliterasi masyarakat untuk memahami dan sadar penggunaan ruang
digital yang bijak dan positif,” kata dia.
Dia menambahkan bahwa perlu memahami
Ekspresi di ruang digital sama juga dengan di ruang offair, tetap dengan etika
dan norma. Hal tersebut kita sampaikan ke masyarakat, kebebesan ekspresi yang
melapaui batas tentu melawan hukum dan membelah persatuan.
“Kita adalah bangsa yang majemuk, kita
perlu belajar memilih diksi, jangan sampai menyakiti masyarakat atau menyakiti
orang lain. Bebas tetap ada aturan. Dalam menyampaikan sesuatu pendapat itu
harus berimbang. Pendapat harus diramu, berimbang, independen, dan tetap
menyuarakan kebenaran,” kata dia.
Komentar
Posting Komentar